-->

Profil Hamba Tuhan

Foto saya
Jakarta, Indonesia
Seorang Hamba Tuhan yang memiliki kerinduan untuk dapat memberkati banyak orang melalui Pastoral Konseling, dengan berbagai hal dan cara, salah satunya adalah melalui fasilitas dunia maya (Internet). Riwayat Pendidikan Teologi: - Sarjana Theology (S. Th) jurusan teologi, 1999. - Master of Art (M. A) jurusan Christian Ministry, 2002. - Master of theology (M. Th)Thn 2010. - Doctor of Ministry (D. Min)Thn 2009. God Bless You All.

Pendahuluan

Shallom, selamat datang di blog saya Pdt. Denny Harseno, M. A., D. Min. Saudara, saya senang sekali jika dapat memberkati saudara sekalian melalui setiap tulisan-tulisan dan artikel-artikel yang ada pada blog ini. Jika saudara ingin membaca setiap tulisan-tulisan dan artikel-artikel terdahulu yang ada pada blog ini, saudara cukup memilih label daftar isi blog atau dengan memilih pada arsip blog yang ada di samping kiri blog ini, dan silahkan mengisi buku tamu blog saya dibawahnya, agar saya dapat mengetahui siapa saja yang telah berkunjung diblog saya. Terima kasih atas perhatiannya, Tuhan Yesus Kristus memberkati.

03 Juni 2009

Tujuan Sebuah Keluarga Bagian 2

Satu ide yang harus dimengerti adalah bahwa ketika kita mengarap sebuah pernikahan, itu justru mengarap satu keindahan dimana kita boleh mendapatkan satu keutuhan bersama yang tidak untuk dipertentangkan melainkan untuk dikomplementasikan. Di dalam perjalanan manusia jatuh dalam dosa, aspek yang pertama kali dirusak oleh Iblis adalah aspek keluarga (relasi antara Adam dan Hawa). Sehingga relasi yang seharusnya menjadi relasi komplementasi menjadi relasi yang destruktif dan disharmonis dan akhirnya satu sama lain saling menghancurkan dan menjadi musuh bagi pasangannya sendiri. Dan keindahan pernikahan yang harusnya dapat terjadi hari ini telah mengalami distorsi pemikiran, realita, sosiologikal, psikologikal, dsb., yang semua mengakibatkan dunia kita mempunyai image yang tidak tepat tentang keluarga.


Selanjutnya di dalam Mat 19:12 Yesus mengemukakan tiga hal yang menyebabkan pernikahan tidak dapat dijalankan: Kasus pertama, orang yang tidak dapat menikah karena ia memang lahir demikian dari rahim ibunya (cacat secara lahiriah/ cacat bawaan). Tetapi di dalam seluruh catatan medis, orang yang cacat sejak lahir (mis: ketidakadaan alat kelamin, keanehan di dalam struktur genetika, dsb.) itu menjadi sangat minoritas di dalam dunia. Dan hal ini memang terjadi di dalam dunia sebagai efek dosa. Namun ini bukanlah general understanding yang dapat dijadikan alasan untuk tidak menikah. Kasus kedua, ada orang yang dijadikan demikian oleh orang lain. Efek pelaksanaannya sangat banyak, baik secara fisical, sosiological, hingga politik. Secara fisikal terjadi pada sida-sida yang sengaja dikebiri supaya mereka tidak dapat menikah. Adapun efek pelaksanaan secara sosiologikal terjadi karena pembentukan keluarga dan masyarakat yang tidak beres. Beberapa data menunjukkan bahwa jikalau dalam satu keluarga, struktur keluarga tersebut terbalik (istri lebih dominan dan suami menjadi submisif), itu akan menghasilkan anak yang mengalami problem dalam kehidupannya, kehilangan figur diri dan akhirnya kesulitan mencari teman hidup. Ada juga anak-anak yang dididik secara berbeda dari yang seharusnya (anak perempuan dididik dan di paksa menjadi laki-laki, demikian pula sebaliknya), sehingga akibatnya ia tidak dapat bergaul lagi dengan pria secara wajar karena sudah terlalu maskulin. Adapun salah satu efek pelaksanaan secara politik yang hari ini sangat relevan adalah kepincangan yang diakibatkan terlalu banyaknya peperangan yang terjadi di dunia. Peperangan ini telah menyebabkan berjuta-juta pria di usia pertumbuhan harus mati di medan pertempuran. Yang akibatnya, saat ini wanita menjadi dominan secara quantitatif dibandingkan pria, dan akhirnya akan banyak wanita yang menjadi korban tidak mendapat bagian pria. Tetapi dengan demikian bukan berarti setiap pria boleh memiliki istri lebih dari satu. Yang harus dijalankan adalah menghentikan perang sehingga tidak banyak pria yang mati di peperangan.
Disini harus ada penyelesaian dengan tuntutan pertobatan yang sungguh dari setiap orang untuk kembali pada kebenaran. Yang manusia lihat seringkali hanyalah begitu banyaknya homo seksual, dan keanehan yang lain, namun mereka tidak melihat dari mana semua itu berasal. Dan hari ini seolah semua itu disetujui dan menjadi efek normal manusia. Disini bagaimana kekristenan harus berteriak keras menyatakan bawa hal itu merupakan kekejian dimata Tuhan dan tidak ada kemungkinan lain selain hukuman mati. Setiap manusia mempunyai bakat defiasi seksual sejak jatuh dalam dosa dan hal itu seharusnya tidak boleh dibiarkan dan dilampiaskan, demikian juga free sex, pelacuran, dan segala bentuk lain yang dikutuk oleh Tuhan sebagai perjinahan. Disini gereja harus mengerti bagaimana mengampuni, tetapi juga tidak mempermainkan kesucian gereja, sehingga harus bermain di tengah secara seimbang dan tepat.


Kasus ketiga, ada orang yang membuat dirinya demikian karena kemauannya sendiri oleh karena Kerajaan Sorga. Di tengah berjuta manusia, ada orang yang Tuhan panggil untuk mengkhususkan diri melayaniNya. Bagian I Kor 7:38 seringkali dipakai orang-orang tertentu, dilepaskan dari konteksnya untuk membenarkan bahwa nikah itu tidak baik. Padahal kalau kita perhatikan, ada dua hal yang harus diperhatikan dan diwaspadai di dalam ayat sebelumnya(ay 24-26). Ketika dikatakan: “Hendaklah tiap-tiap orang tinggal di hadapan Allah dalam keadaan seperti pada waktu ia dipanggil,” itu berarti bahwa kita berjalan bukan menurut apa yang kita ataupun masyarakat mau tetapi menurut apa yang Tuhan mau di dalam panggilanNya. Kemudian dalam ay. 25-26 terdapat perbedaan qualitatif yang Paulus tegaskan. Sehingga ini harus dimengerti di dalam satu konteks situasi tertentu dan di dalam kondisi yang tertentu pula, dan hal itu tidak dapat dijadikan rumus umum yang diterapkan pada semua orang. Alkitab tidak mengatakan bahwa kalau selama-lamanya kita tidak menikah dengan gadis kita itu baik, tetapi hal ini adalah di dalam kasus tertentu dimana keadaan sudah sangat kritikal sehingga dituntut keadaan seperti itu.


0 komentar:

Posting Komentar